Minggu, 07 Juni 2009

PENGETAHUAN UMUM TENTANG PELABUHAN

  1. Umum
    1. Definisi Pelabuhan

      Dalam Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan, Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

      Pengertian Secara Umum, Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang.

      Ditinjau dari sub sistem angkutan (Transport), maka pelabuhan adalah salah satu simpul dari mata rantai kelancaran angkutan muatan laut dan darat. Jadi secara umum pelabuhan adalah suatu daaerah perairan yang terlindung terhadap badai/ombak/arus, sehingga kapal dapat berputar (turning basin), bersandar/membuang sauh,sedemikian rupa sehingga bongkar muat atas barang dan perpindahan penumpang dapat dilaksanakan; guna mendukung fungsi-fungsi tersebut dibangun dermaga (piers or wharves), jalan, gudang, fasilitas penerangan, telekomunikasi dan sebagainya, sehingga fungsi pemindahan muatan dari/ke kapal yang bersandar di pelabuhan menuju pelabuhan selanjutnya dapat dilaksanakan.

      Secara teknis pelabuhan adalah salah satu bagian dari Ilmu Bangunan Maritim, dimana padanya dimungkinkan kapal-kapal berlabuh atau bersandar dan kemudian dilakukan bongkar muat.


  1. Fasilitas-Fasilitas Pelabuhan


    Sesuai Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 70 tahun 1996 tentang Pelabuhan dalam Pasal 8 merupakan daerah yang digunakan untuk :

    a. Fasilitas pokok pelabuhan yang meliputi :

    1. Perairan tempat labuh

    1. Kolam labuh
    2. Alih muat antar kapal
    3. Dermaga
    4. Terminal penumpang
    5. Pergudangan
    6. Lapangan penumpukan
    7. Terminal peti emas, curah cair, curah kering dan RO-RO
    8. Perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa
    9. Fasilitas bunker
    10. Instalasi air, listrik dan telekomonikasi
    11. Jaringan jalan dan rel kereta api
    12. Fasilitas pemadam kebakaran
    13. Tempat tunggu kendaraan bermotor

    b. Fasilitas penunjang pelabuhan yang meliputi :

    1. Kawasan perkantoran untuk mengguna jasa pelabuhan;
    2. Sarana umum;
    3. Tempat penampungan limbah;
    4. Fasilitas pariwisata, pos, dan telekomunikasi;
    5. Fasilitas perhotelan dan restoran ;
    6. Areal pengembangan pelabuhan;
    7. Kawasan perdagangan;
    8. Kawasan industri.


      Fasilitas bangunan pelabuhan adalah suluruh bangunan / konstruksi yang berada dalam daerah kerja suatu pelabuhan baik itu di darat maupun di laut yang merupakan saran pendukung guna memperlancar jalannya kegiatan yang ada dalam pelabuhan.

    1. Bangunan Pelabuhan berdasarkan letaknya:

    a. Di laut:

  • Alur pelayaran

Yaitu daerah yang dilalui kapal sebelum masuk ke dalam wilayah pelabuhan. Alur ayaran ini dibagi menjadi 2(dua) bagian yaitu (pertama) artificial channel adalah alur yang sengaja dibuat sebagai jalan masuk kapal ke dermaga dengan mengadakan pengerukan dan (kedua) natural channel yaitu alur pelayaran yang telah terbentuk sedemikian rupa oleh alam

  • Kolam
    Pelabuhan

Daerah disekitar dermaga yang digunakan kapal untuk melakukan aktivitasnya. Kolam Pelabuhan Minimal harus memiliki ukuran Panjang (L)= B + 1,4 B + 1,5 B + 30m, dan Lebar (W) = 1,5 B (dimana B = Lebar kapal) dan turning basin = 4 L tanpa tug boat dan 1,7 L sampai dengan 2 L dengan tug boat


  • Breakwater/talud

Salah satu bangunan pelabuhan yang berfungsi untuk melindungi daerah pelabuhan dari gelombang dan sedimentasi, yaitu dengan memperkecil tinggi gelombang sehingga kapal dapat berlabuh dan bertambat dengan tenang serta dapat melakukan bongkar muat dengan lancer. Talud ini dapat di bagi menjadi 3 jenis yaitu (a) penahan gelombang batu alam (rubble mounds breakwater). (b) penahan gelombang batu buatan (artificial breakwater) (c) penahan gelombang dinding tegak.

  • Dermaga

Sarana Tambatan Bagi Kapal Bersandar Untuk Bongkar/Muat Barang Atau Embarkasi/Debarkasi Penumpang

b. Di darat:

  • Jalan

adalah suatu lintasan yang dapat dilalui oleh kendaraan maupun pejalan kaki. lintasan ini menghubungkan antara satu tempat dengan tempat yang lain. Fungsi jalan adalah untuk melancarkan kegiatan bongkar muat di pelabuhan

  • Lapangan
    penumpukan
  • Gudang

adalah tempat yang digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari kapal atau yang akan dimuat ke kapal.

  • Kantor, terminal penumpang
  • Bak air, emplasemen dll.

2.
Bangunan Pelabuhan berdasarkan prioritas pengunaannya:

a. Infrastruktur (Fasilitas Pokok)

  • Alur pelayaran
  • Kolam pelabuhan
  • Breakwater/talud
  • Dermaga
  • Jalan

b. Suprastruktur (Fasilitas Penunjang)

  • Lapangan penumpukan
  • Gudang
  • Kantor
  • Terminal penumpang, dll
  1. Klasifikasi Pelabuhan
  • Klasifikasi pelabuhan dari sudut teknis

    Dari sudut teknis, pelabuhan dapat dibagi menjadi :

  1. Pelabuhan Alam (natural and protected harbour), adalah suatu daerah yang menjurus ke dalam ('inlet') terlindung oleh suatu pulau, jazirah atau terletak di suatu teluk, sehingga nafigasi dan berlabuhya kapal dapat dilaksanakan.

    Contoh: Dumai, Cilacap, New York, Hamburg dan sebagainya.

  2. Pelabuhan Buatan (artificial harbour), adalah suatu daerah perairan yang dibuat manusia sedemikian, sehingga terlindung terhadap ombak/badai/arus, sehingga memungkinkan kapal dapat merapat.

    Contoh: Tanjung Priok, Dover, Colombo dan sebagainya.

    1. Pelabuhan Semi Alam adalah (Semi natural harbour)

    Contoh: Palembang

  • Klasifikasi pelabuhan dari sudut jasa yang diberikan

    Dari sudut jasa yang diberikan,pelabuhan dibagi menjadi:

  1. Golongan (a). Ditinjau dari pemungutan jasa-jasa:
  2. Pelabuhan yang diusahakan, yaitu pelabuhan dalam binaan Pemerintah yang sesuai kondisi, kemampuan dan pengembangan potensinya, diusahakan menurut azas hukum perusahaan.
  3. Pelabuhan yang tidak diusahakan, Yaitu pelabuhan dalam pembinaan Pemerintah yang sesuai kondisi kemampuan dan pengembangan potensinya masih menonjol sifat "overheid-zorg".
  4. Pelabuhan otonom, yaitu pelabuhan yang diserahkan wewenangnya untuk mengatur diri sendiri.


  1. Golongan (b).ditinjau dari jenis perdagangan:
  2. Pelabuhan Laut, ialah pelabuhan yang terbuka untuk jenis perdagangan dalam dan luar negeri yang menganut Undang-Undang Pelayaran Indonesia.
  3. Pelabuhan Pantai, ialah pelabuhan yang tebuka untuk jenis perdagangan Dalam Negeri.


  1. Golongan (c) Ditinjau dari jenis pelayanan kepada kapal dan muatannya.
  2. Pelabuhan Utama (mayor port), yaitu merupakan pelabuhan yang melayani kapal-kapal besar dan merupakan pelabuhan pengumpul/pembagi muatan.
  3. Pelabuhan Cabang (feeder port), merupakan pelabuhan yang melayani kapal-kapal kecil yang melayani pelabuhan utama.


  • Ditinjau dari segi penyelenggaraannya
  1. Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum
  2. Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu


  • Ditinjau dari segi penggunaannya
  1. Pelabuhan Ikan
  2. Pelabuhan Minyak
  3. Pelabuhan Barang
  4. Pelabuhan Campuran
  5. Pelabuhan Militer


3 komentar:

  1. Terimakasih, sangat membantu

    BalasHapus
  2. ituDewa Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen Super Ten | BlackJack

    PROMO SPESIAL GEBYAR BULANAN ITUDEWA. KUMPULKAN TURNOVER SEBANYAK-BANYAKNYA DAN DAPATKAN HADIAH YANG FANTASTIS DARI ITUDEWA.

    MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL RATUSAN JUTA, TANPA DI UNDI SETIAP BULANNYA!

    ? DAIHATSU ALYA 1.0 D MANUAL ( Senilai Rp.100.000.000,- )
    ? New Yamaha Vixion 150 ( Senilai Rp.25.340.000,- )
    ? Emas Antam 10 Gram ( Senilai Rp.10.160.000,- )
    ? Free Chips 1.500.000
    ? Free Chips 1.000.000
    ? Free Chips 250.000

    SYARAT DAN KETENTUAN : KLIK DISINI

    DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA : DAFTAR ITUDEWA

    1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa

    => Bonus Cashback 0.3%
    => Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
    => Bonus UPLINE REFERRAL UP TO 100.000!
    => Bonus New Member 10%
    => Customer Service 24 Jam Nonstop
    => Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)

    • Deposit Via Pulsa, OVO & GOPAY
    • Pusat Bantuan ituDewa

    Facebook : ituDewa Club
    Line: ituDewa
    WeChat : OfficialituDewa
    Telp / WA : +85561809401
    Livechat : ituDewa Livechat

    BalasHapus
  3. Slot machine machines and games - JTM Hub
    Slot 인천광역 출장샵 machine machines 안양 출장샵 and games - JTM Hub. Play games 제천 출장마사지 and join 서산 출장마사지 the 안동 출장샵 world's largest online community for Slot Machine Games, Slots, Table Games,

    BalasHapus